BPJS KCU Yogya Terapkan Protokol Kesehatan

Kartu JKN
Kartu JKN, tanda kepesertaan BPJS Kesehatan.

Siarpedia.com, Yogyakarta – Karyawan dan pegawai di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Yogyakarta sudah beraktivitas seperti biasa, meskipun saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Protokol kesehatan pun diterapkan oleh manajemen, termasuk bagi karyawan atau pegawai dilingkungan kerja dan bagi yang berisiko masih diterapkan sistem work from home (WfH).

 

“Karyawan sudah masuk seperti biasa, tapi untuk pegawai yang punya risiko masih ada sistem WfH. Pelayanan masih terbatas pak,”

 

“Karyawan sudah masuk seperti biasa, tapi untuk pegawai yang punya risiko masih ada sistem WfH. Pelayanan masih terbatas pak,” ungkap staf Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan KCU Yogyakarta Dewi Manik, Kamis, 18 Juni 2020, berkaitan menghadapi new normal atau normal baru. Selama pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan KCU Yogyakarta mengoptimalkan layanan mobile acces dan online dalam melayani masyarakat.

 

“Kalo otomatis (dari karyawan ke mandiri), sih nggak pak, karena pesertanya yang aktif untuk mendaftarkan dirinya ke peserta mandiri sesuai kelas rawat yang diinginkan dan satu keluarga,”

 

Disinggung tentang imbas pandemi Covid-19 terhadap banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, yang berdampak pula pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dewi Manik menegaskan agar peserta pro aktif untuk status kepesertaanya. “Kalo otomatis (dari karyawan ke mandiri), sih nggak pak, karena pesertanya yang aktif untuk mendaftarkan dirinya ke peserta mandiri sesuai kelas rawat yang diinginkan dan satu keluarga,” katanya.

 

Sebagaimana diketahui kepesertaan JKN juga salah satunya berasal dari pemberi kerja atau JKN karyawan, selain peserta mandiri dan peserta subsidi dari pemerintah. Peserta yang berasal dari karyawan biasanya didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan, sedangkan peserta mandiri adalah mereka yang mendaftarkan dirinya sendiri bersama keluarganya. “Kalo PHK kan berarti sebelumnya didaftarkan oleh pemberi kerja nya pak,” katanya.

 

Meskipun belum ada data resmi secara rinci berapa jumlah yang berpindah status kepesertaaannya imbas dari PHK selama pandemi Covid-19, namun tidak menutup kemungkinan pindah status dan pindah kelas peserta JKN bisa terjadi. Apalagi, adanya kenaikan iuran peserta pada kelompok peserta kelas tertentu, juga kesulitan ekonomi masyarakat pada masa pandemi Covid-19 ini.   (*)

 

BPJS KCU Yogya Terapkan Protokol Kesehatan
Ditag di:                

Tinggalkan Balasan