Adaptasi Normal Baru, Penumpang Kereta Berangsur Naik
Siarpedia.com, Yogyakarta – Memasuki masa transisi menuju penerapan new normal atau kenormalan baru di sarana transportasi publik, PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta telah resmi melayani kembali operasional kereta api (KA) reguler secara bertahap. Beroperasinya kembali layanan kereta reguler ini merupakan tahap awal penerapan new normal setelah sebelumnya layanan tutup karena pandemi covid-19.
“Tidak (ada kendala) mas. Untuk penumpang berangsur-angsur mulai naik,”
Berkaitan hal tersebut, Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto mengklaim, jika adaptasi new normal di transportasi publik tersebut tidak mengalami kendala berarti. Penumpang juga wajib memenuhi aturan baru selama selama di stasiun hingga dalam perjalanan. “Tidak (ada kendala) mas. Untuk penumpang berangsur-angsur mulai naik,” ungkapnya di Yogyakarta, Senin, 15 Juni 2020.
Sebagaimana diketahui, KA reguler jarak jauh bertarif murah yang dioperasikan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta seperti, Bengawan kembali beroperasi mulai Minggu, 14 Juni 2020. Dengan tarif hanya Rp 74 ribu, kereta yang banyak digemari oleh masyarakat tersebut melayani relasi Stasiun Purwosari Solo-Stasiun Pasar Senen PP, yang juga berhenti di beberapa stasiun.
Kereta Api Bengawan merupakan KA PSO yang dapat digunakan untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api dengan tarif saat ini Rp 74.000. Kereta dengan keberangkatan dari Stasiun Purwosari singgah dibeberapa Stasiun, seperti di Stasiun Klaten, Lempuyangan, Wates, Kutoarjo, Purwokerto, Cirebon Prujakan, Pasar Senen, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.
Sebelumnya, PT KAI Daop 6 Yogyakarta mulai 12 Juni 2020, juga telah mengoperasikan kembali Kereta Api Reguler arah Barat dengan tujuan Stasiun Kiaracondong (Bandung) maupun arah Timur tujuan Stasiun Surabaya Gubeng hingga Stasiun Ketapang. Perjalanan kembali semua kereta reguler mengacu SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 dan SE Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020. (*)