Siarpedia.com, Yogyakarta – Pemda DIY meniadakan halal bi halal atau open house dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY selepas Idul Fitri 1441 H/2020 M. Di sisi lain, berkaitan dengan adanya kabar jika DIY akan dijadikan sebagai salah satu daerah percontohan ‘New Normal’, Pemda DIY belum menerima instruksi dari menteri ataupun presiden mengenai kebijakan hal tersebut.
“Pada dasarnya, menjadi daerah yang mampu melaksanakan New Normal itu harus segera diwacanakan. Saya sudah mengumpulkan OPD dan Gugus Tugas untuk Menyusun SOP seandainya kita hidup normal berdampingan dengan COVID-19, karena kan tidak mungkin kalau harus menunggu waktu selesainya Covid ini, “
“Pada dasarnya, menjadi daerah yang mampu melaksanakan New Normal itu harus segera diwacanakan. Saya sudah mengumpulkan OPD dan Gugus Tugas untuk Menyusun SOP seandainya kita hidup normal berdampingan dengan COVID-19, karena kan tidak mungkin kalau harus menunggu waktu selesainya Covid ini, “ ungkap Sekretaris Daerah DIY Drs R Kadarmanta Baskara Aji, Selasa, 26 Mei 2020 di Gandhok Tengen Kompleks Kepatihan.
Aji menuturkan bahwa penerapan ‘New Normal’ juga harus diimbangi dengan standar protokol kesehatan. “Misalnya saja rencana PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (TWCBPRB) untuk membuka 3 objek wisatanya pada 8 Juni 2020, saya kira itu menjadi keputusan dari Kementerian BUMN yang memang memberikan arahan demikian,” paparnya.
Menurutnya, yang terpenting, tetap melaksanakan standar protokol kesehatan. “Misal jika masuk ke Candi Prambanan, dihitung maksimal muat berapa orang, jadi harus diberlakukan jumlah wisatawan yang masuk berpa orang, harus cuci tangan sebelum masuk, memakai masker, dan sebagainya. Kalau saat ini, belum pakai masker jika di luar masih kita beri masker, namun ke depan langsung kita tolak,” ujarnya.
Adapun mengenai status Tanggap Darurat Bencana yang diberlakukan hingga 29 Mei 2020, Aji mengatakan kebijakan tersebut akan diputuskan setelah Gubernur DIY menggelar rapat terbatas dengan Forkopimda DIY. “Kita juga bisa merujuk Peraturan Presiden, karena akan terus berlaku sampai dicabut. Saya juga sudah tugaskan Asisten I Sekda DIY dan BKD mengenai pembagian jadwal masuk bagi ASN ,” paparnya. (*)