Siarpedia.com, Bantul – Kesehatan, keamanan, keselamatan kerja dan lingkungan (K3L) merupakan pedoman yang harus di ketahui dan dipahami oleh setiap pelaku kerja, baik itu yang bekerja di bidang kesehatan, keteknikan, agrokompleks, sampai laboratorium. Demikian disampaikan Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) Widarto SE MM, Sabtu, 2 Mei 2020.
Widarto yang juga Kepala Humas UMBY itu menyatakan, peraturan keselamatan kerja dan lingkungan atau K3L tertuang dalam Undang-Undang (UU) Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970, peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Per.05/MEN/1996 tentang sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja dan ILO Code Of Practise, Prevention Of Major Industrial Accidents.
Standar ILO tersebut berupa peraturan praktis yang ditetapkan di industri dalam upaya mencegah kecelakaan besar seiring kenaikan produksi, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya. Tujuan pedoman atau panduan praktis juga untuk memberikan arahan pengaturan administrasi, hukum dan sistem teknis untuk pengendalian instalasi beresiko tinggi yang dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada pekerja, masyarakat dan lingkungan.
“Penerapan panduan praktis di lakukan pada instalasi beresiko tinggi di identifikasikan dengan keberadaan zat-zat berbahaya yang membutuhkan perhatian. Pedoman atau penerapan praktis dapat di aplikasikan juga di institusi pendidikan, seperti halnya di laboratorium untuk meminimalisir kecelakaan kerja. Laboratorium pada perguruan tinggi memiliki potensi bahaya yang besar karena menggunakan peralatan dan bahan kimia berbahaya,”
“Penerapan panduan praktis di lakukan pada instalasi beresiko tinggi di identifikasikan dengan keberadaan zat-zat berbahaya yang membutuhkan perhatian. Pedoman atau penerapan praktis dapat di aplikasikan juga di institusi pendidikan, seperti halnya di laboratorium untuk meminimalisir kecelakaan kerja. Laboratorium pada perguruan tinggi memiliki potensi bahaya yang besar karena menggunakan peralatan dan bahan kimia berbahaya,” paparnya.
Dalam proses praktikum ataupun penelitian jika belum memahami K3L, berisiko terjadi kesalahan yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan merugikan banyak pihak. Sebagai contoh mahasiswa yang melakukan penelitian tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, serta tidak mengikuti standar oprasional prosedur (SOP) dapat mengalami resiko bahaya, seperti jari tangan patah, teriris pisau bedah, sampai terkena sengatan listrik. (*)