Siarpedia.com, Yogyakarta – Setelah sempat mengalami kenaikan iuran, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018. Hal tersebut akan mulai diberlakukan tanggal 1 Mei 2020 mendatang.
“Maka iuran akan kembali seperti sebelumnya, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3,”
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Yogyakarta Dwi Hesty Yuniarti mengatakan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. “Maka iuran akan kembali seperti sebelumnya, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.”[Pasal 34 ayat 1 dan 2] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin, 9 Maret 2020.
Putusan tersebut ditetapkan Kamis, 27 Februari 2020 oleh Hakim MA Supandi (Ketua Majelis Hakim) bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi (masing-masing sebagai anggota). Dengan pembatalan tersebut, maka besaran iuran BPJS Kesehatan kembali berlaku seperti sebelum Perpres tersebut diterbitkan. Adapun, gugatan tersebut awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019.
Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, dengan kembali ke iuran lama, defisit BPJS Kesehatan dipastikan melebar. Tanpa kenaikan iuran, defisit bisa mencapai Rp 39,5 triliun pada tahun 2020, dan membengkak Rp 77,1 triliun pada tahun 2024. Artinya, pemerintah harus menutup defisit atau kerugian itu. Bila tak ditutup, BPJS Kesehatan bisa saja gulung tikar karena kehabisan dana segar untuk membiayai klaim dan operasional. (*)