DIY Perketat Pemeriksaan Pendatang di Perbatasan

Siarpedia.com, Yogyakarta – Sebagai tindak lanjut terhadap keputusan pelarangan mudik yang dikemukakan oleh Presiden RI Ir Joko Widodo, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bakal memperketat pemeriksaan pendatang di 3 titik perbatasan keluar masuk DIY. Meliputi Jalan Solo (sekitar wilayah Prambanan), Jalan Magelang (sekitar wilayah Tempel), dan wilayah Kulon Progo (sekitar wilayah Congot).
“Selain itu, pemerintah pusat juga menyampaikan kebijakan jika tidak ada istilah penutupan akses/jalan di DIY,”
“Selain itu, pemerintah pusat juga menyampaikan kebijakan jika tidak ada istilah penutupan akses/jalan di DIY,” jelas Kepala Dinas Perhubungan DIY Drs Tavip Agus Rayanto Msi di Yogyakarta. Untuk penerapan sanksi dan denda bagi kendaraan yang akan memasuki wilayah DIY hanya dapat diberlakukan oleh daerah yang telah menyandang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut disampaikan Tavip usai Pemda DIY melakukan video konferensi dengan Plt Menteri Perhubungan RI, sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Luhut Binsar Pandjaitan di Media Center Kantor Gubernur DIY Lantai 2 Gedhong Pracimosono Kompleks Kepatihan. Apalagi, pemerintah pusat juga sudah secara resmi melarang mudik bagi ASN/TNI/Polri, juga masyarakat umum.
Adapun Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengaturan mudik bagi daerah sudah ada, namun belum disahkan. Pihaknya masih menunggu Keppres tersebut, nantinya apakah hanya berisi peraturan tentang wilayah PSBB ataukah juga termasuk yang non-PSBB. Meski demikian, untuk sikap DIY, pengetatan pemeriksaan kesehatan di perbatasan dengan pendekatan persuasif tetap dilakukan, namun kita tidak bisa meminta kendaraan putar balik.
Selain itu, kendaraan seperti angkutan logistik dan angkutan barang tetap bisa masuk. Adapun dua titik ruas jalan yang akan ditutup yakni pintu masuk terowongan Daendels dan jalur alternatif Tempel-Cangkringan merupakan bagian dari rekayasa jalan untuk mengarahkan pendatang ke 3 titik perbatasan yang telah disebutkan di poin pertama. Setiap Kepala Daerah di Jawa dan Lampung, harus melakukan sinkronisasi kebijakan. (*)