Coronavirus, UN 2020 Resmi Dibatalkan

Siarpedia.com, Jakarta – Kian masifnya sebaran pandemi Coronavirus disease atau Covid 19 di Tanah Air menjadi keprihatinan bersama. Berkaitan hal itu, pada Selasa 24 Maret 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menggelar Rapat Terbatas dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, beserta menteri terkait lainnya. Akhirnya, hasil rapat tersebut diputuskan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) 2020.
Selanjutnya, Mendikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease. Salah satu isinya pembatalan UN 2020, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi siswa SMK. Tak hanya itu, SE Mendikbud yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia tersebut dijelaskan mengenai ketentuan kenaikan kelas.
Ada pun UN yang ditiadakan itu berlaku untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI). Bila sesuai jadwal, seharusnya UN SMA dilaksanakan pekan depan, sementara UN untuk SMP dan SD dijadwalkan digelar paling lambat akhir April 2020, mendatang.
Seperti dilansir dari laman Kemndikbud, meski UN ditiadakan, melalui Surat Edaran yang diterbitkan Mendikbud Nadiem Makarim menuliskan tiga kebijakan terkait ditiadakannya UN, yaitu:
- UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
- Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
- Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
“Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional untuk 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai 2021,” ucap Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman di Jakarta, Selasa 24 Maret 2020. Sedangkan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan saat ini Kemdikbud sedang mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) secara online sebagai pengganti UN. (*)