Siarpedia.com, Yogyakarta – Mengantisipasi meluasnya penyebaran dan pencegahan Coronavirus disease atau Covid 19, manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito menerapkan kebijakan peniadaan jam besuk atau jam kunjung terhadap pasien sampai batas waktu yang akan diumumkan kemudian. Rumah sakit juga hanya mengijinkan penunggu pasien sejumlah 1 orang.
Kabag Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan dalam pesan singkatnya, Selasa, 17 Maret 2020, menyatakan, peraturan tersebut mulai berlaku sejak Senin, 16 Maret 2020. Sedangkan berdasarkan data di RSUP Dr Sardjito, tercatat ada dua pasien di RSUP Dr Sardjito terindikasi mengalami gejala virus Corona atau Covid-19 yang masuk dalam perawatan. Saat ini, status dua pasien tersebut adalah pasien dalam pemantauan (PDP) dan dirawat di ruang isolasi RS setempat.
“Iya kami telah menerima dua pasien dalam pemantauan yang memiliki gejala covid-19. Saat ini, pasien sudah ditangani dokter dan masuk di ruang isolasi,” ucap Banu, Senin 16 Maret 2020. Ia menjelaskan dua pasien tersebut masuk ke ruang isolasi pada Minggu 15 Maret 2020, malam. Disinggung apakah salah satu pasien berstatus seorang guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM), pihaknya tak memastikan secara gamblang terkait identitas para pasien itu.
Banu menambahkan hingga kini pasien yang menjalani perawatan terkait covid-19 di RSUP Dr Sardjito berjumlah lima orang. Hingga kini, Pemda DIY terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan Covid-19. Berdasarkan RS rujukan Covid 19, sudah ada 22 pasien diperiksa, Senin 16 Maret 2020. Rinciannya 12 dipastikan negatif, sembilan dalam proses uji laboraturium, sementara satu pasien positif Covid-19. (*)