Nasib JKN Usai MA Batalkan Kenaikan Iuran?

Kartu JKN-KIS
Kartu JKN-KIS.

MAHKAMAH AGUNG (MA) sudah ketok palu, membatalkan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari 2020. Keputusan tersebut merupakan buah dari dikabulkannya judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) atas Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS. Dengan kondisi demikian, bagaimana nasib JKN BPJS?

 

Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, dengan kembali ke iuran lama, defisit BPJS Kesehatan dipastikan melebar. Tanpa kenaikan iuran, defisit bisa mencapai Rp 39,5 triliun pada tahun 2020, dan membengkak Rp 77,1 triliun pada tahun 2024. Artinya, pemerintah harus menutup defisit atau kerugian itu. Bila tak ditutup, BPJS Kesehatan bisa saja gulung tikar karena kehabisan dana segar untuk membiayai klaim dan operasional.

 

Atas keputusan terbaru MA, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengatakan, BPJS Kesehatan dipastikan kesulitan keuangan lagi karena lembaga jaminan sosial tersebut selama beberapa tahun harus merugi akibat tak ada kenaikan iuran sejak 2016. Padahal penyesuaian tarif wajib dilakukan setiap 2 tahun sekali. Iuran baru naik 4 tahun kemudian atau mulai 2020, namun akhirnya ditangguhkan MA.

 

Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 9 Maret 2020, juga menyatakan, secara keuangan mereka (BPJS) merugi, sampai dengan saya sampaikan dengan akhir Desember, kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun. Menurutnya, pada kenaikan iuran hingga 100 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2020, keuangan BPJS Kesehatan bisa surplus hingga 2024.

 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris juga mengatakan, solusi utama menyelesaikan defisit adalah menaikkan iuran. Bahkan, defisit bisa melebar hingga Rp 77 triliun di 2024 bila tidak ada tindakan.  Meskipun terjadi penyesuaian iuran pada 2016 silam, kenaikannya masih di bawah perhitungan aktuaria, khususnya kelas 2 dan 3. Sementara iuran kelas 1 sudah sesuai usulan. Kini iuran JKN batal naik, lalu bagaimana nasib JKN BPJS Kesehatan ke depan?   (*)

 

Iuran BPJS Kesehatan Baru (2020)

  • Kelas 1: Rp 160.000
  • Kelas 2: Rp 110.000
  • Kelas 3: Rp 42.000

Iuran BPJS Kesehatan Lama (2016)

  • Kelas 1: Rp 80.000
  • Kelas 2: Rp 51.000
  • Kelas 3: Rp 25.500

 

(sumber ; BPJS Kesehatan)

 

Nasib JKN Usai MA Batalkan Kenaikan Iuran?

Tinggalkan Balasan