Siarpedia.com, Yogyakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sampai berita ini disusun belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait pemberitaan yang beredar jika MA mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019, yang salah satunya pembatalan kenaikan iuran JKN.
Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, yang kemudian diteruskan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Dwi Hesti Yuniarti melalui Humas Dewi di Yogyakarta, Selasa, 10 Maret 2020. “Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ demikian isi pernyataannya.
Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan danteruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuaidengan ketentuan yang berlaku. “Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.”[Pasal 34 ayat 1 dan 2] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin, 9 Maret 2020.
Putusan tersebut ditetapkan Kamis, 27 Februari 2020 oleh Hakim MA Supandi (Ketua Majelis Hakim) bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi (masing-masing sebagai anggota). Dengan pembatalan tersebut, maka besaran iuran BPJS Kesehatan kembali berlaku seperti sebelum Perpres tersebut diterbitkan. Adapun, gugatan tersebut awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. (*)