Siarpedia.com, Yogyakarta – Terorisme masih menjadi permasalahan serius hingga saat ini di dunia, termasuk bagi Indonesia. Berbagai peristiwa teror masih kerap terjadi yang disebabkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan suatu agama. Untuk itu, pemahaman agama tentunya harus diajarkan secara komprehensif agar dapat memahami, sekaligus mengamalkan nilai-nilai ilmu agama.
Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dr Agung Danarto MAg mengatakan, nilai-nilai yang terkandung di dalam Al-Quran harus diajarkan dengan pemahaman ilmu pengetahuan, bukan hanya dengan metode menghafal saja. Menurutnya, dalam beribadah dan aqidah itu harus sesuai dengan ajaran agama. Tetapi untuk urusan sosial kemasyarakatan harus menggunakan nilai-nilai yang terkandung dalam Islam.
“Yang literal atau harfiah hanya pada aspek ibadah dan aqidah, tetapi di luar itu harus menggunakan akal pikiran sesuai jiwa ajaran Islam,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) ‘Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Sekolah dan Mubaligh Muhammadiyah ; Menguatkan Moderasi Islam Indonesia’, Kamis, 20 Februari 2020. Acara ini digagas oleh Pogram Doktor Politik Islam – Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Agung Danarto, yang juga tercatat sebagai Ketua Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah (UMY) itu juga mengatakan, zaman terus berkembang, demikian juga dengan keadaan masyarakat Indonesia. Karena itu, umat Muslim harus rajin untuk mengikuti kajian kontemporer. “Penerapan (ajaran Islam) dari waktu ke waktu harus mengikuti perkembangan peradaban yang ada. Harus mengikuti kajian keilmuan kontemporer yang ada,” ucapnya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Ir Hamli ME mengatakan, faham radikalisme bisa masuk dan menyampaikan doktrin melalui berbagai tempat. Seperti sekolah, pondok pesantren, organisasi dan rumah sakit. Waktu yang digunakan oleh pelaku teror dalam melancarkan aksinya bisa kapan dan dimana saja. Hal ini juga berhubungan dengan landasan pemikiran pelaku. (*)