Kasus Karhutla Dibutuhkan Peran Akademisi

narsum
Narasumber sampaikan materi tentang Karhutla.

Siarpedia.com, Bantul– Kebakaran hutan dan lahan menjadi momok bagi penduduk dan pemerintah Indonesia. Kondisi tersebut juga semakin parah pada musim kemarau. Sebagian penduduk di pulau Kalimantan dan Sumatera kerap dihadapkan oleh bencana tersebut. Penyelesaian masalah ini harus melibatkan banyak pihak, untuk itu akademisi bidang hukum dituntut untuk turut berperan aktif.

 

Sekertaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr Sugeng Priyanto MSi menjelaskan, saat ini peran akademisi dalam kasus karhutla masih minim. Banyak kasus kejahatan lingkungan yang sedang diproses di meja hijau terkendala oleh minimnya saksi ahli yang hadir. Maka, ia mengajak untuk para akademisi dari bidang hukum untuk berani dan mau terlibat dalam penuntasan kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

 

“Penanganan kejahatan lingkungan perlu multi disiplin ilmu. Jarang sekali akademisi menjadi saksi ahli. Peran akademisi sebagai saksi ahli dalam kasus harus memiliki kompetensi dan integritas,” katanya saat mengisi Seminar Nasional yang digagas oleh Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), di Ruang Amphiteater Gd. Pascasarjana UMY, Kamis, 13 Februari 2020,

 

Sugeng juga menyebutkan, kejahatan lingkungan terdapat banyak jenisnya, bukan hanya kasus karhutla yang dapat menimbulkan permasalahan bagi negara. Pembalakan liar, kerusakan pesisir dan laut, pertambangan ilegal, pencemaran lingkungan, perdagangan tanaman satwa liar dan pengelolaan limbah ilegal. Kasus di atas dapat menyebabkan berbagai hal, diantaranya bencana ekologis, kerugian negara, kepastian hukum dan kewibawaan negara.

 

Ia berharap dengan peran aktif dari para akademisi, permasalahan soal kejahatan lingkungan dapat terselesaikan dengan baik. “Banyak hal yang dapat dilakukan oleh orang-orang yang ahli pada suatu disiplin ilmu. seperti memberi masukan dan solusi lewat tulisan atau karya yang telah dibuat atau menjadi saksi ahli di persidangan kasus kejahatan lingkungan. Bagaimana persoalan-persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak terulang kembali,” harapnya.  (*)

 

Kasus Karhutla Dibutuhkan Peran Akademisi
Ditag di:    

Tinggalkan Balasan