Siarpedia.com, Bantul – Banyaknya petani di Dusun Koripan Poncosari Bantul yang bergantung pupuk atau pestisida kimia dalam perawatan tanaman menjadi keprihatinan tersendiri. Berlatarbelakang hal itu, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 022 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menggagas program menghilangkan ketergantungan pupuk kimia. dengan Plant Growth Promoting Rhizobacteria (PGPR).
Penanggung Jawab PGPR, Muhammad Fauzi Andriyanto mengatakan pentingnya penggunaan PGPR untuk memperbaiki tanah yang sering menggunakan pupuk dan pestisida berbahan kimia. “PGPR merupakan agensi hayati yang dapat digunakan untuk memicu pertumbuhan tanaman, mencegah dan mengendalikan organisme pengganggu tanaman (OPT), serta memperbaiki kualitas tanah,” ungkap Fauzi, Senin, 3 Februari 2020.
Bahan utama yang dibutuhkan untuk menciptakan PGPR berasal dari akar bambu dan ditambah rebung bambu. Bakteri yang terdapat di kedua bahan diperbanyak dan dimurnikan di sebuah galon yang di dalamnya terdapat beberapa bahan pendukung antara lain; air matang, air leri (air cucian beras), kapur sirih, terasi, dan gula yang telah di haluskan serta alat aerator. Proses yang dibutuhkan ialah 14 hari kerja agar dapat dikatakan berhasil dan memperoleh kualitas terbaik.
Indikator keberhasilan PGPR terlihat dari perubahan warna dan aroma yang menyerupai minuman tuak. Terkait penggunaanya pada tanaman pun relatif mudah dilakukan, hanya dengan cara menyiramkan cairan PGPR tersebut sesuai takaran ke tanaman padi, tanaman hortikultura, maupun tanaman keras yang sudah ditentukan. Pengaplikasian PGPR tersebut dianjurkan pada waktu pagi hari sebelum pukul 09.00 dan pada sore hari setelah pukul 15.00.
“Sepertinya PGPR menarik untuk dicoba dan diterapkan secara masif di Dusun Koripan, terlebih lagi presentasi hasil tanaman yang menggunakan PGPR memiliki kualitas yang baik. Diharapkan hama tanaman yang sekarang ini masih melanda sekitaran daerah Srandakan bukanlah menjadi suatu masalah bagi kami dalam bekerja,” tutur perwakilan Kelompok Tani Ngundi Mulyo, Khomi. (*)