UMY Respon Kebijakan ‘Kampus Merdeka’
Siarpedia.com, Bantul – Menteri Pendididkan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali meluncurkan kebijakan episode kedua setelah meluncurkan kebijakan episode pertama terkait penghapusan Ujian Nasional (UN) yang menuai pro dan kontra di masyarakat. Kebijakan terbaru kali ini berkaitan dengan perguruan tinggi. Diberi tajuk ‘Kampus Merdeka’, kali ini Nadiem Makarim kembali meluncurkan kebijakan merdeka belajar.
Beberapa poin penting dari kebijakan ‘Kampus Merdeka’ adalah pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri badan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Akan tetapi empat kebijakan tersebut ada beberapa masih dinilai kurang matang untuk diterapkan saat ini. Imbasnya kebijakan ‘Kampus Merdeka’ juga dipertanyakan.
Wakil Rektor bidang Kerjasama dan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Dr Achmad Nurmandi MSc menilai, untuk membuka program studi baru dalam sebuah perguruan tinggi harus dengan pertimbangan matang. “Mungkin bagi universitas baru membuka prodi merupakan peluang menjaring mahasiswa baru, tapi bagi UMY membuka prodi harus sesuai kebutuhan masyarakat” ujarnya di Kampus Terpadu UMY, Senin, 27 Januari 2020.
Sedangkan kebijakan merdeka belajar lainnya yang juga dinilai kurang matang adalah poin ketiga terkait perguruan tinggi negeri badan hukum. Menurutnya, Mendikbud Nadiem belum begitu paham terkait hal ini. Hanya terlalu berfokus pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja, sehingga Perguruan Tinggi Swasta (PTS) seperti tak ada. Kebijakan ini perlu ditindaklanjuti lebih dalam lagi agar PTN maupun PTS mendapatkan hak yang sama.
Sementara itu terkait kebijakan keempat, yaitu hak belajar tiga semester di luar prodi, dikatakan Nurmandi jika UMY juga telah menerapkan program ini, seperti memberikan mata kuliah pilihan di luar prodi dalam bentuk magang, pengabdian masyarakat, dan pertukaran pelajar. Harapannya selama belajar di UMY, mahasiswa juga mendapatkan pengalaman baru dengan terjun langsung di masyarakat maupun lingkungan kerja. (*)