Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Rokok Elektrik  

Temu media dalam Silaturahmi PDM dan Aisyiyah se-Jateng dan DIY di Gedung PP Muhammadiyah.
Temu media berkait fatwa di Silaturahmi PDM dan Aisyiyah se-Jateng dan DIY.

Siarpedia.com, Yogyakarta – Setelah mengeluarkan fatwa haram tentang rokok, kini Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga mengeluarkan fatwa yang tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (rokok elektrik). Dalam SK tertanggal 14 Januari 2020 di Yogyakarta tersebut dinyatakan jika rokok elektrik hukumnya adalah haram.

 

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid Lc MAg menjelaskan hal ini dilakukan guna meneguhkan kembali posisi Muhammadiyah terhadap rokok. Termasuk menyikapi dinamika perkembangan perokok semakin masif, salah satunya dengan penggunaan rokok elektronik atau yang sering disebut dengan ‘Vape’.

 

“Merokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional, karena perbuatan mengkonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan. Lalu rokok elektrik membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap sebagaimana disepakati ahli medis dan akademisi,” katanya di Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan DIY di Gedung PP Muhammadiyah Jalan Cik Di Tiro Yogya, Jumat, 24 Januari 2020.

 

Dijelaskan, sebagaimana rokok konvensional, rokok elektrik juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan. Tetapi dampak buruknya dapat dirasakan dalam jangka pendek maupun panjang. Penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok berbahan tembakau. Sesuai dengan fakta ilmiah yang tidak ada satu pihak medis menyatakan aman dari bahaya.

 

Sebagai salah satu amal usaha Muhammadiyah, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) juga turut berperan aktif  mengampanyekan kawasan bebas asap rokok. Pada kesempatan yang sama Rektor UMY Dr Ir Gunawan Budiyanto MP IPM  menyampaikan jika UMY telah melakukan berbagai upaya untuk menjadikan lingkungan kampus sebagai wilayah yang nyaman dan terbebas dari asap rokok.     (*)

Tinggalkan Balasan