Hotel di Jogja Hadapi Tantangan Besar

Kamar yang nyaman menjadi salah satu daya tarik penginapan
Kamar yang nyaman menjadi salah satu daya tarik penginapan.

Siarpedia.com, Yogyakarta – Bisnis perhotelan di Yogyakarta semakin mengalami tantangan tidak mudah. Selain menjamurnya hotel-hotel baru, termasuk kehadiran hotel virtual dengan mudahnya ijin pembangunan dan kecanggihan teknologi, juga peluang bisnisnya yang dinilai masih menjanjikan oleh investor. Sedangkan berdasarkan catatan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) rata-rata okupansi atau tingkat keterisian kamar hotel di Yogyakarta belum memenuhi target yang diharapkan, yaitu 70% karena baru mencapai 40-60%. Saat libur akhir tahun, okupansi memang tinggi. Tetapi rata-rata harian perlu ditingkatkan.

 

Ketua DPD  (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana mengatakan, investor hotel yang masuk berminat mendirikan hotel ke Yogya memang perlu ditata ulang dan dipikirkan lagi. Termasuk adanya moratorium, kecuali bintang 4, 5 dan homestay. Pemkot Yogya juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Yogyaa No.49.2019 tentang Batasan Usaha dan Persyaratan Khusus Hotel Bintang Empat dan Lima, yang juga menyebutkan PHRI bisa memberikan pertimbangan jika ada investor ingin membangun hotel bintang empat atau lima. “Sekarang bisnis hotel yaach penuh dengan tantangan yang harus dihadapi,” ungkapnya, Minggu, 12 Januari 2020.

 

Menurutnya PHRI tidak mempermasalahkan munculnya peraturan wali kota terbaru terkait moratorium penerbitan izin pembangunan hotel baru dan siap mengawal kebijakan tersebut. Meski begitu, celah dari aturan itu pasti tetapi pihaknya tetap akan mengawal Pemerintah Kota Yogyakarta untuk membentengi celah tersebut kalau dibutuhkan. “Perlu diketahui bahwa kami tidak memberikan rekomendasi, hanya sebatas mengetahui. Kami pun tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan apakah hotel tersebut masuk dalam kategori bintang empat atau lima. Penetapan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha  (LSU),” kata Deddy.

 

“Saat ini, yang masih menjadi permasalahan bagi pelaku hotel adalah keberadaan hotel virtual. Ini yang perlu ditindak tegas oleh pemerintah. Kasihan teman-teman hotel yang sudah susah payah mengurus izin harus bersaing dengan hotel virtual yang biasanya menggunakan bangunan tidak berizin. Operasional hotel juga tidak sedikit, termasuk tatakelola sumber daya manusia (SDM) dan penunjang sarana hotel,” kata Deddy, yang tercatat pula sebagai penasehat Kapurel Yogyakarta.

 

Pemkot Yogya pun sudah menjalankan moratorium penerbitan izin hotel baru sejak 2014. Disebutkan jika moratorium penerbitan izin pembangunan hotel tersebut tetap dikecualikan untuk pengembangan hotel yang sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebelumnya, pembangunan hotel bintang empat dan lima, pembangunan pengembangan fasilitas Stasiun Tugu, dan perubahan fungsi bangunan menjadi bangunan untuk usaha akomodasi selain hotel seperti guest house atau homestay. Persyaratan khusus mengenai pembangunan hotel bintang empat dan lima diatur tersendiri melalui Peraturan Wali Kota Jogja No.42/2019.    (*)

Hotel di Jogja Hadapi Tantangan Besar

Tinggalkan Balasan